Jum'at, 17 Jan 2025, 21:43 WIB

Perda PSU Urai Benang Kusut Pengelolaan Fasos-Fasum di Kota Bogor

Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi alias Kiwong di Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

Foto: ANTARA

KOTA BOGOR– Anggota DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menekankan bahwa peraturan daerah (perda) yang baru disahkan tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) sebagai pengurai benang kusut pengelolaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).

"Di Bogor itu banyak perumahan-perumahan ditinggal lari oleh pengembangnya, yang fasos dan fasumnya belum serah terima. Mudah-mudahan perda ini jadi solusi," kata pria yang akrab disapa Kiwong itu ditemui di Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1).

Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan pada penghujung tahun lalu merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Regulasi ini juga mengatur tugas serta fungsi yang jelas mengenai pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), sehingga tidak lagi melibatkan banyak perangkat daerah.

"Selama ini kontrolnya kurang, antardinas saling lempar tanggung jawab. Dengan lahirnya perda ini tupoksinya lebih jelas," terang Kiwong yang merupakan anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bogor pembentukan perda itu.

Kini, Disperumkim Kota Bogor memiliki kuasa penuh dalam pengawasan pengembang properti yang belum menuntaskan kewajibannya menyediakan fasos-fasum saat membangun perumahan.

Kiwong menegaskan perda ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Disperumkim Kota Bogor untuk lebih ketat melakukan pengawasan, karena telah dibekali payung hukum sebagai landasan.

"Artinya, fungsi pengawasannya harus lebih ketat juga, begitu pengembang membangun harus jelas fasos-fasumnya mana. Pengembang juga bisa dikejar agar bertanggung jawab soal fasos-fasum, kalau belum diserahterimakan," jelas Kiwong.

Di samping itu, perda ini juga memberikan sejumlah kemudahan bagi pengembang perumahan dan Pemerintah Kota Bogor. Kini, pengembang bisa menitipkan penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah, tanpa harus menyediakannya sendiri.

Kemudian, Pemkot Bogor juga mengintervensi pengelolaan fasos-fasum perumahan dan permukiman jika sudah kadung ditinggal pengembang.

"Kalau sekarang, kondisinya dinolkan, (PSU) yang ada diukur semua dengan catatan tidak boleh mengulang lagi hal yang sama," paparnya.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: