Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Percepat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Foto : ISTIMEWA

masyarakat adat

A   A   A   Pengaturan Font

Ditambahkannya, pada wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengakuan masyarakat adat terdapat 667 peta wilayah adat dengan luas mencapai 12,79 juta hektaer. Namun kata Ariya, masih ada sekitar 2,15 juta hektare wilayah adat yang belum memiliki payung hukum pengakuan.


Di sisi lain, luasan pengakuan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengalami peningkatan, meski belum signifikan. KLHK telah menerbitkan 89 surat keputusan pengakuan hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar atau sekitar 0,55 persen dari potensi hutan adat saat ini yang teregistrasi di BRWA yakni sekitar 13,76 juta hektar,"katanya.

Sedangkan yang masuk dalam wilayah indikatif hutan adat, lanjut Ariya, mencapai 1.091.109 hektar. Wilayah indikatif hutan adat yang tercatat, sebagian besar telah memenuhi ketentuan pengakuan melalui Perda dan penetapan pengakuan masyarakat adat oleh kepala daerah. Jadi, KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis atas usulah hutan adat yang telah disampaikan komunitas adat kepada Menteri LHK.

"Dengan capaian yang telah disampaikan, maka di ujung pemerintahan ini, perlu kesungguhan presiden, kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia," tegasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top