Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Percepat Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Foto : ISTIMEWA

masyarakat adat

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA)berharap agar di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah komitmen untuk pengakuan perlindungan masyarakat adat dapat segera dituntaskan. Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo.

Menurut Kasmita masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai terkait pengesahan RUU Masyarakat Adat, implementasi Putusan MK Nomor 35/2012 terkait Hutan Adat yang capaiannya belum signifikan. Juga peta wilayah adat yang juga belum secara utuh masuk ke dalam kebijakan satu peta.

"Kami secara reguler menghidupkan inisiatif untuk penyampaian data dan peta wilayah adat se-nusantara kepada kementerian atau lembaga pmerintah. Secara periodik, informasi dan peta wilayah adat disampaikan kepada publik pada bulan Maret dan Agustus setiap tahun," ujar Kasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4)

Sementara itu, Ariya Dwi Cahya dari Divisi Data dan Informasi BRWA mengungkapkan bahwa sampai saat ini, BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektare. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten atau kota. Menurutnya, pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat terlaksana berkat kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

"Dari 1.091 total wilayah adat teregistrasi di BRWA, sebanyak 176 wilayah adat sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,69 juta hektare atau sekitar 15,28 persen," ujarnya.

Ditambahkannya, pada wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengakuan masyarakat adat terdapat 667 peta wilayah adat dengan luas mencapai 12,79 juta hektaer. Namun kata Ariya, masih ada sekitar 2,15 juta hektare wilayah adat yang belum memiliki payung hukum pengakuan.


Di sisi lain, luasan pengakuan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengalami peningkatan, meski belum signifikan. KLHK telah menerbitkan 89 surat keputusan pengakuan hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar atau sekitar 0,55 persen dari potensi hutan adat saat ini yang teregistrasi di BRWA yakni sekitar 13,76 juta hektar,"katanya.

Sedangkan yang masuk dalam wilayah indikatif hutan adat, lanjut Ariya, mencapai 1.091.109 hektar. Wilayah indikatif hutan adat yang tercatat, sebagian besar telah memenuhi ketentuan pengakuan melalui Perda dan penetapan pengakuan masyarakat adat oleh kepala daerah. Jadi, KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis atas usulah hutan adat yang telah disampaikan komunitas adat kepada Menteri LHK.

"Dengan capaian yang telah disampaikan, maka di ujung pemerintahan ini, perlu kesungguhan presiden, kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk menjalankan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia," tegasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top