Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Nilai Ekonomi Keuangan Digital Nasional Akan Naik Pesat pada 2022

Percepat Pengesahan UU PDP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data.

JAKARTA - Regulasi mengenai perlindungan data pribadi perlu segera disahkan secepatnya. Langkah itu dimaksudkan untuk menunjang kinerja keamanan e-commerce serta berbagai hal lain yang terkait perekonomian digital nasional.

"Sudah semestinya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dipercepat untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12).

Menurut dia, RUU tersebut perlu untuk segera difinalisasi karena kehadirannya dinilai akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi. Dia berpendapat, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019.

"Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data," tegasnya.

Terkait dengan PP 71/2019, ia mengemukakan bahwa fokus peraturan pemerintah tersebut adalah terkait sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top