Percepat Pengesahan UU PDP
Uang elektronik, lanjutnya, akan mengalami peningkatan menjadi 337 triliun rupiah dari tahun ini 289 triliun rupiah. Kemudian perbankan digital, perbankan bukan bank digital, dan layanan perbankan digital, naik menjadi 48 ribu triliun rupiah tahun depan tahun dari tahun ini 40 ribu triliun rupiah.
Sementara itu, Yose Rizal Damuri dari Indonesia Fintech Society (IFSoC), Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya layanan tekfin. "Kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum juga selesai tahun depan, takutnya ini menjadi kontraproduktif," kata Yose Rizal.
Kekhawatirannya dilandasi kondisi saat ini, yakni setiap kementerian atau lembaga mengeluarkan aturan tentang perlindungan data untuk sektor yang berada di bawah mereka. Aturan tersebut berpotensi tidak saling terkait atau malah berbenturan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya