Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Nilai Ekonomi Keuangan Digital Nasional Akan Naik Pesat pada 2022

Percepat Pengesahan UU PDP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Regulasi mengenai perlindungan data pribadi perlu segera disahkan secepatnya. Langkah itu dimaksudkan untuk menunjang kinerja keamanan e-commerce serta berbagai hal lain yang terkait perekonomian digital nasional.

"Sudah semestinya pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dipercepat untuk menghasilkan kerangka regulasi yang akomodatif terhadap perkembangan transformasi digital terutama di ranah ekonomi, dan menjamin keamanan data masyarakat dalam ekonomi digital," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/12).

Menurut dia, RUU tersebut perlu untuk segera difinalisasi karena kehadirannya dinilai akan menentukan perkembangan ekonomi digital Indonesia, yang potensi pertumbuhannya masih terganggu oleh kasus-kasus kebocoran data yang sering terjadi. Dia berpendapat, RUU Perlindungan Data Pribadi sangat relevan karena mengatur aspek keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat, yang jauh lebih luas dari yang tertera dalam PP 71/2019.

"Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepercayaan konsumen, salah satunya soal data," tegasnya.

Terkait dengan PP 71/2019, ia mengemukakan bahwa fokus peraturan pemerintah tersebut adalah terkait sistem dan transaksi elektronik, padahal dalam konteks ekonomi digital, juga dibutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk menyangkut hak atas kerahasiaan dan keamanan data mereka.

PP 71/2019 mewajibkan PSE lingkup publik (instansi pemerintahan seperti BPJS Kesehatan) dan PSE lingkup privat untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data ini. "Hanya saja, sanksinya hanya sebatas administratif dan kewajiban PSE lingkup publik juga belum dijelaskan dengan rinci," paparnya.

Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, ekonomi digital Indonesia tumbuh dari taksiran 8 miliar dollar AS pada 2015, menjadi 44 miliar dollar pada 2020. Sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih karena pandemi Covid-19 mempercepat transformasi digital dengan mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital.

Potensi Besar

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ekonomi keuangan digital nasional akan meningkat pesat pada 2022 dengan volume e-commerce mencapai 530 triliun rupiah.

"Saya sampaikan harapan, optimisme tahun depan, ekonomi keuangan nasional akan meningkat pesat. E-commerce volumenya akan naik menjadi 530 triliun rupiah dari tahun ini 403 triliun rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam webinar KAGAMA, Jumat (17/12).

Uang elektronik, lanjutnya, akan mengalami peningkatan menjadi 337 triliun rupiah dari tahun ini 289 triliun rupiah. Kemudian perbankan digital, perbankan bukan bank digital, dan layanan perbankan digital, naik menjadi 48 ribu triliun rupiah tahun depan tahun dari tahun ini 40 ribu triliun rupiah.

Sementara itu, Yose Rizal Damuri dari Indonesia Fintech Society (IFSoC), Indonesia membutuhkan regulasi yang mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya layanan tekfin. "Kalau Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum juga selesai tahun depan, takutnya ini menjadi kontraproduktif," kata Yose Rizal.

Kekhawatirannya dilandasi kondisi saat ini, yakni setiap kementerian atau lembaga mengeluarkan aturan tentang perlindungan data untuk sektor yang berada di bawah mereka. Aturan tersebut berpotensi tidak saling terkait atau malah berbenturan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top