Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Air l Setiap Hari 10 Gedung di Jakarta Disidak

Peraturan Daerah Penggunaan Air Tanah Segera Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta sedang meggodok peraturan daerah (Perda) tentang larangan penyedotan air tanah.

JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan regulasi untuk melarang penyedotan air tanah di Jakarta. Hal ini dilakukan agar tingkat penurunan muka tanah di Ibu Kota semakin terkendali.

"Tokyo dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama (terjadi penurunan muka tanah). Satu-satunya cara adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah ini harus kita buat regulasinya juga," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Saat ini, akunya, kota Jakarta belum memiliki aturan yang melarang penggunaan air tanah. Hanya saja, setiap penyedotan air tanah dalam skala besar dikenakan tarif pajak tertentu. Namun, regulasi ini tidak berjalan optimal.

"Untuk menyetop, belum ada. Kali ini, kita ingin sesuatu yang sangat serius. Kita harus buat Perda, biar lebih kuat. " katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top