Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sumber Daya Air l Setiap Hari 10 Gedung di Jakarta Disidak

Peraturan Daerah Penggunaan Air Tanah Segera Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI Jakarta sedang meggodok peraturan daerah (Perda) tentang larangan penyedotan air tanah.

JAKARTA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan regulasi untuk melarang penyedotan air tanah di Jakarta. Hal ini dilakukan agar tingkat penurunan muka tanah di Ibu Kota semakin terkendali.

"Tokyo dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama (terjadi penurunan muka tanah). Satu-satunya cara adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah ini harus kita buat regulasinya juga," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Saat ini, akunya, kota Jakarta belum memiliki aturan yang melarang penggunaan air tanah. Hanya saja, setiap penyedotan air tanah dalam skala besar dikenakan tarif pajak tertentu. Namun, regulasi ini tidak berjalan optimal.

"Untuk menyetop, belum ada. Kali ini, kita ingin sesuatu yang sangat serius. Kita harus buat Perda, biar lebih kuat. " katanya.

Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan air pipa untuk menyuplai kebutuhan air baku bagi masyarakat. Dia pun menantang PAM Jaya agar terus berinovasi melayani warga dengan air pipa. Sebab, saat ini baru 60 persen warga Jakarta yang terlayani air pipa.

"60 persen sudah terlayani, sisanya yang lain kita harus ada inovasinya. Ini, Menteri PUPR apresiasi langsung ke kami, bahwa ini pertama kalinya Pemprov DKI serius menangani air tanah," ungkapnya.

Secara terpisah, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan, pihaknya segera memeriksa seluruh gedung di ibu kota untuk memastikan pengelolaan sumur resapan berjalan baik.

"Semua gedung, termasuk hotel. Kemarin yang didatangi Pak Gubernur hotel, mall juga termasuk," kata Gamal di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis.

Gamal menjelaskan, ada 80 gedung yang akan disidak hingga 21 Maret 2018. Namun dia belum bisa menjelaskan perkembangan pengecekan gedung yang telah diperiksa karena hal tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada Jumat, 16 Maret 2018.

"Sehari 'kan 10 gedung, daftarnya nggak hafal. Hasilnya kita rekap dulu nanti rencananya hari Jumat mau kita lapor ke Pak Gubernur hasil sementara," katanya.

Dia mengatakan gedung-gedung yang melanggar akan diberi pemberitahuan terlebih dulu. Pihaknya ingin seluruh gedung di ibu kota mematuhi aturan terkait sumur resapan.

"Sanksinya yang pertama kita pemberitahuan dulu dong 'kan Pak Bubernur bilang tujuannya bukan mau menghukum tapi lebih pada yang terpesankan dulu, 'kan gitu. Supaya semua gedung-gedung ikuti aturan dong," kata Gamal.

Kebutuhan Air

Direktur PAM Jaya, Erlan Hidayat mengaku siap melayani kebutuhan air untuk gedung-gedung tinggi di kawasan Sudirman-Thamrin. Menurutnya, jaringan pipa air bersih untuk kawasan bisnis telah terpasang dengan baik. Sehingga, tidak ada alasan lagi pemilik gedung tinggi menyedot air tanah.

"Kalau di sekitar kawasan Sudirman Thamrin dan Gatot Subroto, PAM bersama Palyja siap menyediakan air. Jadi kalau ada alasan pakai air tanah karena nggak ada air PAM, khusus di daerah termaksud, nggak tepat lah," katanya.

Diakuinya, layanan air bersih melalui pipa baru mencapai 60 persen. Untuk itu, harapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terus berkoordinasi dengan PAM Jaya dalam mengendalikan penggunaan air tanah di Ibu Kota. Terlebih, jika pemeriksaan penggunaan air tanah dikembangkan ke pemukiman warga.

"Kita lihat saja nanti. Karena produksi air bersih kita saat ini baru mencapai 19.000 liter per detik. Air bersih ini telah disalurkan ke masyarakat melalui jaringan pipa sepanjang 12 ribu kilometer," katanya.

Sehingga, lanjut Erlan, jika penggunaan air tanah dilarang pemerintah, pihaknya harus menambah produksi air bersih. Penambahan produksi air bersih ini, ungkapnya, harus diikuti dengan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan pipa agar layanan air pipa ke masyarakat lebih optimal.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top