Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perangi Hoaks dengan Melek Hukum dan Literasi Digital

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

ISBN : 978-602-04-9136-3

Kedewasaan sebagian netizen dalam mengakses konten media sosial patut dipertanyakan dengan maraknya penyalahgunaan internet mulai dari kecanduan bersosial media, penipuan online, serta penyebaran berita bohong. Salah satu dampak negatif kemajuan teknologi ini menjadi lahan subur hoaks. Informasi dapat tersebar menggunakan ujung jari.

Sedikitnya, ada empat macam hoaks yang sering beredar melalui internet. Pertama, mitos atau cerita lampau yang belum terbukti kebenarannya. Kedua, berita yang dilebih- lebihkan atau sebaliknya, mempersepsikan sesuatu seolah tak ada manfaatnya. Ketiga, informasi yang diada-adakan atau sama sekali tidak mengandung kebenaran. Keempat, info sesat yang dipelintir menjadi seolah-olah fakta (Hal 23).

Belakangan, terutama menjelang Pemilu 2019, penyebaran hoaks serta ujaran kebencian membuat miris. Sebagian masyarakat tidak menggunakan internet, terutama media sosial untuk menggali visi, misi, serta rekam jejak pasangan calon presiden dan wakil. Mereka lebih tertarik mencermati berita beraroma ujaran kebencian, hoaks, serta fitnah. Belum lagi warta yang menyinggung SARA.

Penyebar ujaran kebencian tak menyadari dampak buruknya. Mereka sudah merendahkan martabat sesama, menimbulkan kerugian material, korban jiwa, serta konflik dalam masyarakat. Untuk itu, pemerintah pun menetapkan UU ITE guna menekan cybercrime yang diulas di halaman 10-24. UU tak bermaksud membelenggu kebebasan berekspresi dalam dunia maya, tetapi untuk mencegah agar tidak ada yang dirugikan, khususnya pengguna media sosial.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top