Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyusunan Perda dan Perkada Jangan Sekedar Mengejar Kuantitas

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan yang disusun pemerintah daerah (pemda) baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi harus benar-benar jadi aturan yang berkualitas.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5).

Menurut Sugeng, dalam penyusunan perda dan perkada, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek seperti hierarki peraturan perundang-undangan. "Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan. Sangat perlu dalam penyusunan aturan, pemda punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting. Selain itu, juga perlu aturan yang dibuat nantinya memberikan asas kepastian dan asas pembentukan.

"Karena itu, penyusunan perda dan perkada harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan perda dan perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top