Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyusunan Perda dan Perkada Jangan Sekedar Mengejar Kuantitas

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata Sugeng, pemda perlu menegakkan perda maupun perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemda memang memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.

"Perda merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai," katanya.

Sugeng juga mengungkapkan, agar dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada, beberapa hari yang lalu, BPSDM Kemendagri baru saja menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VI.

"Kegiatan ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam menyusun Perda maupun Perkada," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top