Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyusunan Perda dan Perkada Jangan Sekedar Mengejar Kuantitas

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan yang disusun pemerintah daerah (pemda) baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) tidak sekadar mengejar kuantitas, tetapi harus benar-benar jadi aturan yang berkualitas.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/5).

Menurut Sugeng, dalam penyusunan perda dan perkada, pemda perlu memperhatikan sejumlah aspek seperti hierarki peraturan perundang-undangan. "Ini perlu dilakukan agar aturan yang termuat di dalamnya tidak saling bertentangan dengan regulasi lainnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemda juga perlu menyusun peraturan yang dapat diterapkan dan mampu mengantisipasi setiap perubahan. Sangat perlu dalam penyusunan aturan, pemda punya basis pijakan serta prioritas ke depannya, pengaturannya menjadi penting. Selain itu, juga perlu aturan yang dibuat nantinya memberikan asas kepastian dan asas pembentukan.

"Karena itu, penyusunan perda dan perkada harus sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan perda dan perkada juga perlu didukung dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan," tuturnya.

Selain itu, kata Sugeng, pemda perlu menegakkan perda maupun perkada agar nilai daya guna yang termuat di dalamnya dapat memberikan dampak manfaat secara luas. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemda memang memiliki kewenangan untuk mengatur sejumlah aspek sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam urusan pemerintahan konkuren.

"Perda merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, yakni mengatur kehidupan bersama serta melindungi hak dan kewajiban manusia dalam bermasyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah dapat tercapai," katanya.

Sugeng juga mengungkapkan, agar dapat terbangun pemahaman dan kualitas dalam menyusun Perda maupun Perkada, beberapa hari yang lalu, BPSDM Kemendagri baru saja menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan ke-VI.

"Kegiatan ini merupakan upaya BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam menyusun Perda maupun Perkada," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top