Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 24 Jan 2025, 02:50 WIB

Penyidik: Yoon Harus Didakwa karena Salah Gunakan Kekuasaan

Presiden Korsel yang diskors, Yoon Suk-yeol (kiri), berkonsultasi dengan pengacaranya saat digelar sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi di Seoul pada Kamis (23/). Pihak penyidik dalam sidang ini menyarankan agar Yoon didakwa dengan tuduhan pemberontak

Foto: AFP/JEON HEON-KYUN

SEOUL - Para penyidik Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (23/1) merekomendasikan agar Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan, didakwa dengan tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, saat penyidik menyerahkan hasil investigasi mereka terhadap diberlakukannya darurat militer yang diumumkan Yoon, kepada para jaksa.

“Tuduhan resmi terhadap Yoon adalah memimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Kantor Investigasi Korupsi (CIO) yang selama 51 hari melakukan penyelidikan terhadap upaya Yoon yang mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu untuk menangguhkan pemerintahan sipil.

CIO mengatakan pihaknya memutuskan untuk meminta Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengajukan tuntutan terhadap Yoon Suk-yeol terkait dengan tuduhan memimpin pemberontakan.

“Yoon telah bersekongkol dengan mantan Menteri Pertahanan Nasional dan komandan militer pada 3 Desember 2024," kata CIO. “Yoon yang saat ini diskors dari tugasnya, telah mendeklarasikan darurat militer dengan tujuan untuk mengecualikan otoritas negara atau mengganggu tatanan konstitusional, sehingga memicu kerusuhan," imbuh mereka.

Limpahkan Kasus

Yoon ditangkap dalam penggerebekan dini hari pekan lalu atas tuduhan pemberontakan, dan menjadi kepala negara Korsel pertama yang sedang menjabat yang ditahan dalam penyelidikan kriminal.

Korsel terjerumus ke dalam kekacauan politik akibat deklarasi darurat militer Yoon yang hanya berlangsung enam jam, sebelum anggota parlemen menolaknya. Mereka kemudian memakzulkannya, mencabut jabatannya.

Sejak penangkapannya, Yoon menolak untuk diinterogasi oleh CIO, yang bertanggung jawab atas penyelidikan kriminal.

“Yoon menolak bekerja sama dalam penyelidikan dan secara konsisten mempertahankan sikap tidak kooperatif,” kata Lee Jae-seung, wakil kepala CIO, kepada wartawan.

“Pihak keamanan Yoon juga menghalangi upaya penggeledahan dan penyitaan, termasuk akses ke perangkat komunikasi aman seperti telepon rahasia," imbuh Lee.

CIO mengatakan pihaknya telah memutuskan, mengingat upaya Yoon untuk menghalangi penyelidikan mereka, akan lebih efisien bagi jaksa untuk menangani kasus tersebut, karena mereka memiliki kewenangan untuk mendakwa tersangka.

CIO pun mengatakan penyelidikannya menemukan bahwa Yoon telah menyalahgunakan wewenangnya dengan memaksa petugas polisi dari Unit Garda Majelis Nasional dan pasukan darurat militer untuk melakukan tugas di luar kewajiban mereka.

“Yoon juga menghalangi pelaksanaan hak anggota parlemen untuk menuntut pencabutan darurat militer," lapor CIO.

Selain penyelidikan kriminal, Yoon juga menghadapi kasus Mahkamah Konstitusi, di mana para hakim akan memutuskan apakah akan menguatkan pemakzulannya, yang secara resmi akan mencopotnya dari jabatan.

Jika pengadilan memutuskan menahan Yoon, maka ia akan dicopot sebagai presiden dan pemilu akan diadakan dalam waktu 60 hari. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.