Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi "Online"
Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, terdapat deklarasi bersama pemberantasan judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Deklarasi ini menunjukkan komitmen penuh dari berbagai pihak dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas konten serta muatan perjudian online.
"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," ucap dia (28/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya