Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi "Online"
Foto : Antara/ Istimewa
Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Profil risiko perusahaan pembiayaan (PP) per Juli 2024 terjaga dengan rasio non performing financial (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen, dan NPF net sebesar 0,84 persen.
Baca Juga :
Sistem Keamanan Keuangan Digital Harus Diperkuat
Pada LPBBTI, tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen, lebih baik dibandingkan pada Juni 2024 yang tercatat sebesar 2,79 persen.
Baca Juga :
Tindak Tegas LJK Terlibat Judi "Online"
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya