Penyelenggara LPBBTI Diminta Mitigasi Risiko Berantas Judi "Online"
Foto : Antara/ Istimewa
Ilustrasi - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agusman menuturkan penyelenggara LPBBTI dan asosiasi telah diingatkan dan diminta OJK melalui surat resmi OJK untuk melakukan langkah-langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan LPBBTI tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi seperti judi online.
Selain itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk memitigasi peningkatan kredit bermasalah antara lain melalui penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).
Diproyeksikan tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI tetap terjaga sampai dengan akhir 2024.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya