Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyandang Disabilitas Rentan Dijadikan ‘Vote Getter’ dalam Pemilu

Foto : the Conversation/Antara/Muhammad Adimaja

Deklarasi pemilu akses ramah disabilitas.

A   A   A   Pengaturan Font

Riset Pemilu 2008 membuktikan bahwa setelah pemilu usai, hanya setengah dari janji kampanye mereka kepada penyandang disabilitas yang terealisasi. Utamanya dalam aksesibilitas fasilitas umum seperti transportasi dan bangunan.

Selang dua tahun pascapemilu 2014 dan penandatanganan Piagam Suharso oleh Jokowi (yang saat itu sebagai calon presiden), komitmen tersebut dipertanyakan oleh kelompok penyandang disabilitas. Sebab, Jokowi dinilai tidak mampu mengakomodasi kuota 2% bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan. Juga ditolaknya usulan fasilitas potongan/keringanan biaya (konsesi) untuk akses pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

UU Penyandang Disabilitas pun cenderung bermasalah karena menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya.

Contohnya adalah yang dialami Romi Syofpa Ismael. Tahun 2018, ia lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan nilai terbaik dari seluruh peserta. Namun, kelulusannya sempat dibatalkan oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan - sebelum akhirnya dipulihkan sebulan kemudian - karena ia memiliki disabilitas fisik dan harus menggunakan kursi roda.

What's next?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top