Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyandang Disabilitas Rentan Dijadikan ‘Vote Getter’ dalam Pemilu

Foto : the Conversation/Antara/Muhammad Adimaja

Deklarasi pemilu akses ramah disabilitas.

A   A   A   Pengaturan Font

Penyediaan akomodasi yang layak bagi para penyandang disabilitas juga perlu menjadi perhatian. Misalnya, apakah tinggi bilik suara dapat disesuaikan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, apakah tersedia kertas suara braille bagi penyandang disabilitas netra, dan fasilitas lain yang sesuai dengan ragam disabilitas yang ada.

Meskipun dalam regulasi pemilu tidak ada ketentuan yang mendiskriminasi penyandang disabilitas, tidak ramahnya akses dan fasilitas untuk mereka menunjukkan suatu bentuk pengabaian terhadap kebutuhan krusial mereka.

Padahal, mereka punya hak politik yang sama dengan pemilih nondisabilitas. UU Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik. Lebih lanjut, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit menyebutkan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak politik yang sama.

Abainya para pembuat kebijakan dalam penyediaan fasilitas yang layak semakin memperkuat argumentasi bahwa kepedulian mereka terhadap penyandang disabilitas hanyalah untuk meraih suara semata.

Isu disabilitas setelah pemilu usai
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top