![Penyandang Disabilitas Bukan Warga Kelas Dua](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_ipwj_resized.jpg)
Penyandang Disabilitas Bukan Warga Kelas Dua
![Penyandang Disabilitas Bukan Warga Kelas Dua](https://koran-jakarta.com/images/article/phpx_ipwj_resized.jpg)
PEMBUATAN CINDERAMATA I Seorang penyandang disabilitas menyelesaikan pembuatan cinderamata yang dipamerkan pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional, di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/12).
Pemerintah telah memperlihatkan komitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas demi keberlangsungan hidup mereka.
BEKASI - Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengimbau penyandang disabilitas tak perlu lagi merasa menjadi warga negara kelas dua di Indonesia.
"Sebab, pemerintah Indonesia telah memperlihatkan komitmennya akan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas demi keberlangsungan hidup mereka," katanya saat membuka peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018, di Summarecon Mal Bekasi, Minggu (2/12).
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas yang membahas sekitar 24 hak bagi penyandang disabilitas.
Terbitnya Undang-Undang tersebut merupakan bukti sekaligus hasil perjuangan pemerintah dalam mewujudkan komitmen keberpihakan bagi penyandang disabilitas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya