Pelaporan Pajak
Penyampaian SPT melalui "E-Filing" Meningkat
Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak
Laporkan SPT - Wajib pajak mengantre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (31/1). Seluruh Kantor Pelayan Pajak di Indonesia dibuka untuk melayani wajib pajak melaporkan SPT pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi.
Sebelumnya, kebijakan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bagi pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Menurut peraturan itu, seharusnya kebijakan pencantuman NIK di faktur pajak berlaku sejak 1 April 2018.
Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya