Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaporan Pajak

Penyampaian SPT melalui "E-Filing" Meningkat

Foto : ANTARA / Hafidz Mubarak

Laporkan SPT - Wajib pajak mengantre untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (31/1). Seluruh Kantor Pelayan Pajak di Indonesia dibuka untuk melayani wajib pajak melaporkan SPT pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi melalui elektronik atau e-filing meningkat 21,9 persen pada 2018 dibanding 2017.

Berdasarkan data terakhir Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tercatat 10.051.101 orang yang menyampaikan SPT Orang Pribadi. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak (WP) yang menyampaikan melalui e-filing, sedangkan 1.838.003 melalui SPT manual.

Dia mengharapkan penyampaian SPT secara elektronik dapat terus meningkat sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja melalui e-filing.

"31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi, banyak yang mencoba mengisi menggunakan e-filing. Tetapi ada kendala, yaitu salurannya down. Kami minta maaf, hal itu menandakan bahwa kami juga harus meningkatkan kemampuan jaringan dan infrastruktur teknologi di Ditjen Pajak," kata Menkeu di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menkeu mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam menyampaikan SPT.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah sadar dan patuh untuk menyampaikan pelaporan pajak. "Uang pajak yang disetorkan rakyat kepada negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bantuan pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," katanya.

Penundaan NIK

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan kewajiban pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam faktur pajak bagi pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis pekan lalu, DJP menyatakan penundaan ini dilakukan dengan pertimbangan belum siapnya infrastruktur dan partisipasi Pengusaha Kena Pajak.

Penundaan yang diatur Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tertanggal 29 Maret 2018 ini, berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak baru.

Sebelumnya, kebijakan kewajiban pencantuman NIK dalam faktur pajak bagi pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Menurut peraturan itu, seharusnya kebijakan pencantuman NIK di faktur pajak berlaku sejak 1 April 2018.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top