Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberdayaan Masyarakat | Berbagai Aspek Terkait Dana Kelurahan Sedang Dibahas

Penyaluran Dana Kelurahan Diatur

Foto : ISTIMEWA

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Sekertaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengataka, pemerintah sedang menyusun mekanisme terkait penyaluran dana kelurahan sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi.

"Sekarang ini sudah ada dana desa dan mekanismenya sudah diatur, sudah dibakukan. Dana kelurahan itu sebenarnya permintaan dari Wali Kota-Wali Kota yang ada ketika bertemu dengan Presiden, mekanisme sedang diatur," kata di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (22/10).

Pramono menuturkan untuk penerimaan dana desa sendiri sekitar 1 miliar rupiah. "Ketika ada dana desa, lurah-lurah di kota itu ada kesenjangan. Di desa sekarang bisa menerima hampir satu miliar, kalau desa di Jawa itu 1 miliar rupiah. Sehingga dengan demikian memang harus ada keadilan dan pemerintah kalau memang keputusannya perlu ada, pemerintah sanggup," ucap Pramono.

Pramono menjelaskan, pemerintah sudah menganggarkan untuk dana kelurahan. Tetapi, pihaknya tidak bisa serta merta mengeluarkan anggaran tersebut sebelum ada aturan hukumnya.

"Anggaran itu memang ada. Tapi kan anggaran kalau memang belum digunakan kan gampang saja, jadi cadangan. Kalau memang kemudian dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dana kelurahan ya kita keluarkan," jelas Pramono menjawab pertanyaan bahwa pemerintah mengusulkan 3 triliun untuk anggaran dana kelurahan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa terkait mekanisme dan landasan hukum untuk dana kelurahan sedang dibahas dengan Dirjen Perimbangan Keuangan.

"Dari segala aspek akan dirapatkan dulu dengan Dirjen Perimbangan Keuangan, tapi kita akan akomodasi bahwa beberapa kelurahan terutama di perkotaan tapi kekurangan akan kita coba alokasikan. Kita juga akan melihat baik aturan, regulasi dan mekanisme, sistemnya. Selain itu juga dasar alokasinya serta tujuannya apa," kata Mardiasmo ditempat yang sama.

Ia menuturkan pihaknya akan benar-benar menyusun mekanisme baku sebelum penyaluran dana kelurahan ini dilakukan. "Idenya bapak presiden, dana kelurahan ini akan kita coba, baru kita rapatkan semuanya agar semua menyeluruh," ucap dia.

Bukan Kepentingan Politik

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dana kelurahan jangan dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan pemilihan presiden. Dana kelurahan dialokasikan semata untuk mempercepat proses pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dan, dana kelurahan sendiri adalah aspirasi dari para kepala daerah.

"Ini aspirasi yang disampaikan asosiasi walikota yang disampaikan kepada Bapak Presiden, Mendagri, Menteri Keuangan," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (22/10).

Menurut Tjahjo, dana kelurahan sifatnya tambahan atau dana stimulan. Sebab selama ini, dana untuk kelurahan disalurkan lewat melalui SKPD.

Selain itu demi keadilan. Karena ketika dana desa digulirkan, ada kelurahan yang mengajukan diri menjadi desa. "Tapi dana kelurahan bukan dana desa," katanya. Selain itu, lanjut Tjahjo, dari sisi mekanisme, alokasi dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Nantinya, dana ini disalurkan ke 8.485 kelurahan yang ada di Indonesia. "Ini sebagai dana stimulan untuk merangsang percepatan pembangunan di setiap kelurahan," ujarnya.

Tjahjo menambahkan, pemerintah dan Badan Anggaran DPR masih akan membahas lebih detail terkait postur APBN 2019, termasuk di dalamnya alokasi dana kelurahan. Tapi memang dana kelurahan sudah disetujui masuk dalam postur RAPBN 201. Namun detilnya perlu dibahas lagi. "Dana kelurahan bukan kebijakan baru, sudah lama direncanakan," katanya. fdl/ags/AR-3

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top