Pesta Demokrasi -- Ketentuan UUD 1945 Sudah Jelas
Penundaan Pemilu tak Urgen
Foto : antaranews
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq
Guspardi menjelaskan, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dijadikan contoh oleh Bahlil, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami konstitusi, UUD 1945. Lagi pula, pemilu tidak pernah menjadi penyebab krisis ekonomi.
Karena itu, Guspardi, mengingatkan agar Bahlil tidak menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. "Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," ujarnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya