Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Ketentuan UUD 1945 Sudah Jelas

Penundaan Pemilu tak Urgen

Foto : antaranews

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq

A   A   A   Pengaturan Font

Pernyataan Bahlil keluar dari semangat reformasi, melawan kedaulatan rakyat, serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

PURWOKERTO - Wacana penundaan Pemilu 2024 tidak ada urgensinya yang jelas. Penilaian ini dikemukakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, di Banyumas, Rabu (12/1).

Menurutnya, pemilu dilakukan secara berkala untuk seleksi pejabat publik. Kalau diundur, apa urgensinya? Ia mengatakan jika pelaksanaan Pemilu 2024 diundur, mekanismenya akan hilang. Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk menunda, kecuali dalam kondisi darurat seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena pandemi Covid-19.

Pelaksanaan Pilkada 2020 diundur dengan alasan keamanan jiwa karena Covid-19. Alasan ini bisa diterima secara rasional. Isu pemilu diundur datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil. Bahlil mengatakan, dunia usaha ingin agar Pemilu 2024 diundur karena usaha baru mulai bangkit kembali setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Usul Bahlil ini, menurut Ahmad Sabiq, bukanlah alasan substansial.

Ia mengatakan, jika Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan waktunya justru dapat menjadikan ruang yang segar pula bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi. "Artinya itu alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024," tuturnya. Ahmad Sabiq menambahkan, jika akhirnya Pemilu 2024 sampai diundur, tidak menutup kemungkinan ada protes masyarakat. Ini bisa dari para aktivis demokrasi.

Sedangkan Bahlil berpendapat, memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dilarang dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top