Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Negara

Penundaan Pajak Karbon Harus Diiringi dengan Penyesuaian Tarif

Foto : ISTIMEWA

FABBY TUMIWA Direktur Eksekutif IESR - Pemerintah dalam menunda pelaksanaannya sebaiknya juga menyesuaikan harga karbon. Tarif tersebut harus disesuaikan dengan target penurunan emisi di 2025 dan 2030.

A   A   A   Pengaturan Font

Penerapan pajak karbon nantinya diharapkan akan melengkapi serangkaian kebijakan Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, yang diminta pandangannya mengatakan alasan pengunduran ini karena masih diperlukan waktu untuk melengkapi aturan yang menjadi dasar penerapan pajak karbon. "Pemerintah dalam menunda pelaksanaannya sebaiknya juga menyesuaikan harga karbon. Tarif tersebut harus disesuaikan dengan target penurunan emisi di 2025 dan 2030," papar Fabby.

Besaran tarif pajak karbon, jelasnya, harus disinkronkan dengan rencana dan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu, perlu diperkuat kesiapan institusi untuk melaksanakan pajak karbon.

Fabby sebelumnya berkeras agar pajak karbon disesuaikan dengan tarif global.

Bank Dunia, paparnya, telah merekomendasikan besaran tarif pajak karbon sekitar 35-40 dollar AS per ton. Di Tiongkok, ketika memulai perdagangan emisi untuk pembangkit listrik, harganya ditetapkan 6,9 dollar AS per ton dan akan naik menjadi 15 dollar AS per ton pada 2030.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top