Penerimaan Negara
Penundaan Pajak Karbon Harus Diiringi dengan Penyesuaian Tarif
Foto : ISTIMEWA
FABBY TUMIWA Direktur Eksekutif IESR - Pemerintah dalam menunda pelaksanaannya sebaiknya juga menyesuaikan harga karbon. Tarif tersebut harus disesuaikan dengan target penurunan emisi di 2025 dan 2030.
"Angka 30 rupiah per kg atau 30 ribu rupiah per ton yang sudah ditetapkan pemerintah terlalu murah," tegasnya.
Masih Murah
Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (Meti), Surya Darma, mengakui angka yang dipatok dalam Nilai Emisi Karbon (NEK) memang tarifnya sangat murah dibanding negara negara lain.
"Usulan awal adalah 75 rupiah per ton. Nilai tersebut tetap masih jauh dari harga yang berlaku di berbagai negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pajak karbon," paparnya.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya