Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT Diperpanjang

Foto : istimewa

PERCEPATAN RUU PPRT -- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam rapat perpanjangan penugasan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT, Jakarta, Jumat (31/3).

A   A   A   Pengaturan Font

“Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memperpanjang penugadan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Gugus tugas ini terdiri atas 8 (delapan) Kementerian/Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemen PPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

"Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).

Dia menambahkan, pemerintah tengah mempersiapkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut berisi penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT. "Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik," jelasnya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, mengapresiasi perpanjangan penugasan gugus tugas. Gugus tugas merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT seperti dalam proses pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dia menyebut, pemerintah sepakat memperkuat kerja substansi, komunikasi, dan politik. Percepatan pengesahan RUU PPRT merupakan salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top