Penjaminan Kredit Korporasi dan UMKM Timpang
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan korporasi yang diprioritaskan yang berorientasi padat karya dan terdampak Covid-19 seperti pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.
"Pemerintah jamin 60 persen dan perbankan 40 persen. Untuk sektor prioritas, penjaminan lebih besar yaitu 80 persen dan 20 persen perbankan," kata Menkeu.
Besaran kredit modal kerja yang dijamin bernilai 10 miliar rupiah hingga satu triliun rupiah. Pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) 100 persen atas kredit modal kerja dengan plafon sampai 300 miliar rupiah dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon berkisar 300 miliar sampai satu triliun rupiah. Untuk penyaluran kredit modal kerja tersebut, pemerintah melibatkan 15 bank. n SB/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya