Penindakan Barang Ilegal Bukan “Gimmick”
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Foto: antaraJAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta aparat penegak hukum (APH) konsisten menindak penyelundupan barang impor. Keberadaan barang barang impor ini merusak daya saing produk lokal yang telah bersusah payah membangun usahanya. Disebutkan Menperin Agus, ada dua penyebab Industri terpukul, yaitu barang masuk secara ilegal, dan barang murah masuk secara legal.
“Kami berharap penindakan atas penyelundupan dan impor ilegal ini bukanlah gimmick dan tindakan anget-anget tai ayam,” tegasnya, Senin (18/11). Gimmick yang dimaksud Menteri Agus ialah aksi hanya untuk menarik perhatian publik atau sekadar memberi kejutan. Ke depannya harap dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai harus konsisten terus menindak barang yang masuk Indonesia.
Selain itu, pengawasan dan penindakan penyeludupan dan barang ilegal tidak hanya dilakukan pada pelabuhan masuk yang besarbesar akan tetapi juga melalui penyelundupan jalur tikus. Akibat masuknya ilegal, produk ilegal itu pun dijual dengan harga murah di pasar. Dampaknya, industri menderita karena barang impor legal yang murah masuk pada pasar domestik. “Beberapa regulasi memberi ruang seluas-luasnya bagi barang Impor bisa masuk secara legal masuk ke Indonesia,” ungkap Menperin.
Seperti diketahui, tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB (produk domestik bruto) adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan produk lokal. Karena itu, pemerintah bertekad memperketat regulasi impor guna mendukung industri dalam negeri agar dapat tumbuh lebih optimal. Agus menegaskan Kemenperin akan terus berfokus pada kebijakan yang meningkatkan daya saing industri dalam negeri.
Menperin menegaskan Presiden Prabowo Subianto menetapkan visi dan misi nasional yang terangkum dalam Asta Cita, dengan salah satu targetnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, yakni dengan mendorong kontribusi sektor industri.
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bea Cukai yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah. Pemusnahan tersebut terlaksana di tiga tempat berbeda, yakni ICE BSD City Tangerang, PT Solusi Bangun Indonesia, dan PT Josea Trisha Semesta, pada Selasa (12/11).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan demi menjamin tranparansi penindakan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI