Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Luar Negeri

Pengusaha Perlu Intensifkan peluang Pasar Timteng

Foto : ISTIMEWA

Kementerian Perdagangan (Kemendag)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pelaku usaha makin intensif memanfaatkan peluang ekspor ke Timur Tengah (Timteng), khususnya ke Persatuan Emirat Arab (PEA). Apalagi dengan adanya kerja sama Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA) yang baru diterapkan September 2023.

Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha mengatakan implementasi Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (I-UAE CEPA) berhasil menaikkan nilai ekspor menjadi 1,98 miliar dollar AS pada Januari-Agustus 2024 atau naik 20,1 persen dibandingkan periode sama 2023 (yoy).

Indonesia bahkan menikmati peningkatan surplus hingga 380 persen (yoy) menjadi 710 juta pada Januari-- Agustus 2024. Demikian penegasan Johni Martha usai membuka seminar bertema "Peluang dan Strategi Pemanfaatan Indonesia- United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA)" Jumat, (11/10). Seminar diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian agenda pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 yang berlangsung pada 9-12 Oktober 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten.

"Perjanjian perdagangan I-UAE CEPA membuka peluang pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan ekspor produknya ke Persatuan Emirat Arab (PEA) termasuk memaksimalkan Surat Keterangan Asal (SKA) Form IUAE," kata Johni Martha.

Maksimalkan SKA

Berdasarkan I-UAE CEPA, PEA berkomitmen untuk memberikan tarif 0 persen untuk 5.523 pos tarif atau sekitar 72,85 persen dari 7,581 pos tarif. Sementara pada Januari- September 2024, jumlah SKA form IUAE tercatat mencapai 5.700 lembar dengan total nilai ekspor Free On Board (FOB) mencapai 972,6 juta dollar AS.

"Kami mengharapkan pelaku usaha ekspor Indonesia bisa memaksimalkan dan meningkatkan penggunaan SKA form IUAE dan bisa mendapatkan tarif 0 persen," imbuhnya. Pada periode 2023--2024, provinsi Jawa Barat menempati urutan teratas sebagai instansi penerbit SKA (IPSKA) IUAE dengan jumlah mencapai 3.108 form dan dengan nilai ekspor (FOB) sebesar 220 juta dollar AS dan diikuti Jawa Timur dengan jumlah sebanyak 820 form (421 juta dollar AS).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top