Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Luar Negeri | Kebijakan Impor Barang Milik PMI Perlu Ditinjau Ulang

Impor Barang Kiriman PMI Direlaksasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

PMI diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman mereka.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu merespons protes keras dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seiring penahanan barang miliki PMI di Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menanggapi pemberitaan terkait tertahannya barang kiriman PMI di gudang penyimpanan barang logistik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Budi menyampaikan terjadi kesalahpahaman saat inspeksi mendadak (sidak) pada 4 April lalu.

Dalam sidak tersebut, terungkap barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba. Untuk itu, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan BP2MI untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

"Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba, juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," tambah Budi di Jakarta, Minggu (7/4).

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36/2023 jo 3/2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut, sehingga tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top