Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Luar Negeri | Kemenperin Batasi Importaai 78 Barang Elektronik

Aturan Impor Elektronik Perkuat Industri dan Investasi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Selain memperkuat industri dalam negeri, pengetatan aturan impor barang elektronik diyakini bisa mendorong peningkatan investasi di Tanah Air.

JAKARTA - Aturan terbaru terkait impor elektronik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 dinilai bisa memperkuat industri dalam negeri. Kebijakan baru yang mengatur tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik itu, secara langsung melindungi perkembangan industri dalam negeri agar bisa terus tumbuh dan terhindar dari deindustrialisasi.

"Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai raja di negeri sendiri," kata ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa, di Jakarta, Sabtu (27/4).

Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri. Hal itu disebabkan nilai ekonomi di sektor tersebut cukup besar.

Berdasarkan data statistik, sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai 68,513 triliun rupiah.

Dia menyampaikan regulasi itu diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini ditargetkan mencapai 5,80 persen, sehingga bisa melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 5,02 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top