Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Periode Nataru

Pengusaha Logistik Apresisasi Pelonggaran Operasional Truk

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengusaha jasa truk logistik mengapresiasi kebijakan pemerintah tidak melarang angkutan barang dengan truk melintas selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan pengaturan angkutan barang dengan truk logistik selama Nataru hanya berupa pengalihan dari jalan tol ke jalan nasional yang dilakukan melalui diskresi kepolisian apabila terjadi kemacetan 5 km.

"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah karena tidak ada larangan terhadap operasi truk selama Nataru," ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan di Jakarta, Kamis (23/12).

Dia menegaskan truk selama Nataru akan jalan terus karena tidak ada larangan. Dirinya bersama Aptrindo juga sudah menyosialisasikannya kepada anggota sehingga diharapkan arus logistik selama Nataru bisa tetap lancar.

"Seharusnya memang jangan sampai ada pembatasan apalagi larangan operasional truk logistik, sebab selama masa Nataru biasanya masih ada kegiatan pengurusan keluar masuk barang dari dan ke pelabuhan," jelasnya.

Sementara itu, pelaku pengurusan jasa kepabeanan dan transportasi (PPJK), Risnoto membenarkan langkah pemerintah tak melarang truk logistik melintas selama periode Nataru. Menurutnya, selama masa Nataru biasanya masih ada kegiatan pengurusan keluar masuk barang dari dan ke pelabuhan.

Risiko Kontraksi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan ada pengalihan arus lalu lintas kendaraan barang atau logistik dari jalan tol ke jalan nasional saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini diambil seiring dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menilai momen Nataru dapat menjadi kontraksi ekonomi yang cukup bagus di beberapa daerah.

"Untuk itu, kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya kami mendapatkan satu kesimpulan bahwa untuk angkutan logistik prinsipnya Kemenhub tidak melakukan pembatasan atau pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional," ujarnya dalam konferensi pers, awal pekan ini.

Meski begitu, Budi menegaskan bahwa bila nantinya situasi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan volume kendaraan dan menurut penilaian dari Kepolisian perlu dilakukan rekayasa lalu lintas, ada kemungkinan kendaraan truk akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top