
Pengurus Hipmi Berusia di Atas 41 Tahun Diminta Mundur

Foto : ANTARA/HO-HIPMI
Pendiri Hipmi Abdul Latief (kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo.
KUPANG - Pendiri Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Abdul Latief meminta para pengurus baru Hipmi yang berusia di atas 41 tahun segera mengundurkan diri dari kepengurusan karena melanggar AD/ART.
"Hipmi sudah menjadi akademi yaitu National Academy for Leadership. Usia anggota dalam kepengurusan Hipmi ketika didirikan adalah maksimum 40 tahun kemudian diperpanjang menjadi 41 tahun," kata Abdul Latief dalam keterangan yang diterima di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (11/3).
Baca Juga :
Lindungi Petani dari Risiko Kerugian
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya