Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Apartemen

Pengurus Apartemen Diminta Taati Pergub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengelola apartemen (Rumah Susun/Rusun) milik atau Hunian Vertikal di Jakarta diimbau mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. (Agar) nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau langsung Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin malam (18/2).

Didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, dan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Mata'ali, Anies mengatakan penghuni Apartemen Lavande sering mengeluhkan kehilangan hak-hak sebagai penghuni dari pengurus apartemen.

"Sekarang kita mengatur itu semua. (Sebab) banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan (haknya). Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Anies.

Diakuinya, penegakkan keadilan itu tidak hanya dilakukan secara verbal melalui Pergub. Namun, pihaknya menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas. Termasuk oleh manajemen apartemen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top