Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Apartemen

Pengurus Apartemen Diminta Taati Pergub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengelola apartemen (Rumah Susun/Rusun) milik atau Hunian Vertikal di Jakarta diimbau mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Saya minta kepada semuanya untuk melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Itulah dasar hukum yang digunakan di Jakarta. (Agar) nantinya keadilan hadir di setiap rumah susun yang ada di Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat meninjau langsung Apartemen Lavande yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan, Senin malam (18/2).

Didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, dan Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Mata'ali, Anies mengatakan penghuni Apartemen Lavande sering mengeluhkan kehilangan hak-hak sebagai penghuni dari pengurus apartemen.

"Sekarang kita mengatur itu semua. (Sebab) banyak warga rumah susun yang mengalami intimidasi dan tekanan ketika memperjuangkan (haknya). Praktik ketidakadilan ini jamak. Ini bukan kasus khusus di Lavande saja, ini contoh saja. Praktik seperti ini (terjadi) di mayoritas rumah susun di Jakarta," kata Anies.

Baca Juga :
Jelang Penutupan PRJ

Diakuinya, penegakkan keadilan itu tidak hanya dilakukan secara verbal melalui Pergub. Namun, pihaknya menugaskan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menangani masalah ketidakadilan ini secara tuntas. Termasuk oleh manajemen apartemen.

Diungkapkan Anies, Pergub ini bertujuan mengatur pengelolaan Rusun Milik agar dapat berhasil guna, berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum dalam menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, nyaman dan harmonis.

Dari beberapa keluhan yang sering masuk ke meja gubernur, kata Anies, konflik penghuni rusun sering terjadi saat pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Kita (akan terus) konsisten, dan akan hadapi (berbagai) gugatan yang muncul pengadilan. Justru kami ingin membuktikan lewat jalur hukum, (sebab) yang diatur di sini itu pengelolaan yang mendasarkan pada prinsip keadilan," tegas Anies.

Salah satu penghuni apartemen Lavande, Charlie mengatakan, seringkali pengembang menutupi proses pemilihan P3SRS. Bahkan, katanya, ketua pengurus rumah susun yang seharusnya menjadi penghuni apartemen tersebut justru berasal dari luar apartemen itu. Begitu pula, sebagian anggota ternyata bukan warga Lavande.

"Saat pemilihan P3SRS yang dilakukan oleh pengembang seperti ditutup-tutupi. Bahkan warga diancam untuk tak memfoto kegiatan pemilihan tersebut. Sehingga warga yang tak mengetahui nama pengurus yang terpilih. Saat ini saja, pengurus P3SRS bukan warga yang tinggal di Apartemen Lavande," katanya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top