Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Warga

Pengunjung Kegiatan Seni Maksimal 25 Persen

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Merah, menurut Wahidin, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. "Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah

Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Gubernur. Ditegaskan, yang melanggar akan ditindak, termasuk penutupan.

Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di posko Desa/Posko Kelurahan. "Mereka harus menanggung biaya karantina," tukas dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top