Aktivitas Warga
Pengunjung Kegiatan Seni Maksimal 25 Persen
Foto : Antara
Gubernur Banten, Wahidin Halim
Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Merah, menurut Wahidin, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. "Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah
Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Gubernur. Ditegaskan, yang melanggar akan ditindak, termasuk penutupan.
Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di posko Desa/Posko Kelurahan. "Mereka harus menanggung biaya karantina," tukas dia.
Baca Juga :
Penyelundupan Primata Langka
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya