Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Warga

Pengunjung Kegiatan Seni Maksimal 25 Persen

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kegiatan seni, sosial, dan budaya masyarakat Provinsi Banten yang potensi menimbulkan kerumunan, dibatasi maksimal dihadiri pengunjung 25 persen dari kapasitas ruang berkumpul.

Ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur Banten No 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro. Banten kembali menerapkan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021 karena lonjakan persebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

"Kegiatan seni, sosial, dan budaya harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, dilakukan pengaturan kapasitas," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Serang, Rabu (16/6).

Sedang untuk restoran, menurutnya, ada pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan makan minum di tempat 50 persen. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lebih jauh tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Ada juga pengaturan daerah atau peraturan bupati/wali kota.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021 Gubernur mengintruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. "Upayakan juga penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Wahidin.

Dia tak lupa mengingatkan untuk testing, tracking dan treatment.

Dilarang

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Merah, menurut Wahidin, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. "Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah

Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat," ujar Gubernur. Ditegaskan, yang melanggar akan ditindak, termasuk penutupan.

Kemudian, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di posko Desa/Posko Kelurahan. "Mereka harus menanggung biaya karantina," tukas dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top