Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Warga

Pengunjung Kegiatan Seni Maksimal 25 Persen

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kegiatan seni, sosial, dan budaya masyarakat Provinsi Banten yang potensi menimbulkan kerumunan, dibatasi maksimal dihadiri pengunjung 25 persen dari kapasitas ruang berkumpul.

Ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur Banten No 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berskala Mikro. Banten kembali menerapkan PPKM Mikro 15-28 Juni 2021 karena lonjakan persebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

"Kegiatan seni, sosial, dan budaya harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, dilakukan pengaturan kapasitas," ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Serang, Rabu (16/6).

Sedang untuk restoran, menurutnya, ada pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan makan minum di tempat 50 persen. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top