Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aktivitas Warga

Pengunjung Kegiatan Seni Maksimal 25 Persen

Foto : Antara

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih jauh tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. Ada juga pengaturan daerah atau peraturan bupati/wali kota.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021 Gubernur mengintruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan. "Upayakan juga penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," kata Wahidin.

Dia tak lupa mengingatkan untuk testing, tracking dan treatment.

Dilarang

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top