Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seni Musik

Penguatan Pendidikan Permusikan dalam Ranah Kebebasan

Foto : koran jakarta/imantoko
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan itu, penyanyi yang doyan ngopi ini juga sempat mengomentari polemik RUU Permusikan, menurutnya musisi adalah profesi yang merdeka. Setiap karya lahir dari 'hati' tanpa paksaan, dan melalui proses kreatif yang panjang.

Menyinggung RUU Permusikan, Baginya draft RUU itu tidak mungkin dapat merangkum permusikan hanya dalam 54 pasal. "RUU permusikan, judul saja luas sekali. Secara logika bisa dibilang tidak mungkin dapat akomodir hanya dalam 54 pasal, harus lebih komprehensif kayak KUH Perdata, musik itu banyak. Paling gampang, mau lindungi konten, pelaku apa penikmat musik? Itu saja enggak jelas. Tujuan tidak jelas, berarti tidak berdayaguna," paparnya, di sela acara Music Drip.

Lalu penyanyi berkepala plontos itu juga menjabarkan Pasal 5 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Di pasal itu pada poin A menyebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki kejelasan tujuan.

"Jika tujuannya saja tidak jelas maka mengacu pada poin berikutnya, tidak berdayaguna. Kalau payung hukum sudah tidak berdayaguna, kita tidak usah ribut-ribut ngomongin pasal yang itu atau ini. Dari awal saja sudah tidak benar," tegas Marcell.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top