![Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc2ub7j_resized.jpg)
Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna
![Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc2ub7j_resized.jpg)
Dalam Pasal 176 UU Pilkada disebutkan dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengisian atau pengajuan calon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
"Prosesnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil GubernurDKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," katanya.
Bahtiar juga menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Prosesi pemilihan wakil gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12/2018.
"Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 25 dinyatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta," katanya.
Kemudian, kata Bahtiar, berdasarkan hasil pemilihan wakil gubernur tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lantas setelah itu, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya