![Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc2ub7j_resized.jpg)
Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna
![Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna](https://koran-jakarta.com/images/article/phpc2ub7j_resized.jpg)
Mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga S Uno mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang pilkada .
JAKARTA - Mekanisme pengisian posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, pengganti Sandiga S Uno harus melalui sidang paripurna DPRD, bukan ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta, seperti era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menunjuk Djarot Saiful Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan pengaturan pengisian wakil gubernur yang ditunjuk gubernur, sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 sudah dicabut atau dihapus dan muncul UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat ini, lanjut Bahtiar, pengisian kekosongan wakil gubernur melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya