Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jabatan Wagub DKI l Gubernur Anies Belum Bicara Pengganti Sandiaga Uno

Pengisian Posisi Wakil Gubernur Melalui Sidang Paripurna

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mekanisme pengisian jabatan Wagub DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga S Uno mengacu pada UU Nomor 10/2016 tentang pilkada .

JAKARTA - Mekanisme pengisian posisi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, pengganti Sandiga S Uno harus melalui sidang paripurna DPRD, bukan ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta, seperti era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menunjuk Djarot Saiful Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan pengaturan pengisian wakil gubernur yang ditunjuk gubernur, sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 sudah dicabut atau dihapus dan muncul UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, lanjut Bahtiar, pengisian kekosongan wakil gubernur melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD. Mekanisme ini sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU Pilkada disebutkan dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pengisian atau pengajuan calon berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

"Prosesnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil GubernurDKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," katanya.

Bahtiar juga menegaskan, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Prosesi pemilihan wakil gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta telah di atur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 PP Nomor 12/2018.

"Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 25 dinyatakan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya, hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta," katanya.

Kemudian, kata Bahtiar, berdasarkan hasil pemilihan wakil gubernur tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lantas setelah itu, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Belum Dibicarakan

Terkait dengan pengganti Sandi, Gubernur DKI Jakarta, Anies R Baswedan, mengaku belum membahas pendampingnya.

Menurutnya, penentuan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan dibicarakan kemudian bersama partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS. "Masa tunggu dulu. Jadi kita lihat dulu, baru nanti dibicarakan. Surat keputusan pemberhentian Pak Sandi saja belum keluar. (Bahas dengan partai pengusung)," ujar Anies, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (12/8).

Terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, merasa sedih dengan tingkah polah dan manuver yang justru "ramai" berebut kursi kosong yang baru saja ditinggalkan Sandiaga S Uno. Dia berharap, semua pihak bekerja keras untuk memenangkan Sandiaga Uno bersama Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden nanti.

pin/emh/Ags/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top