Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pengiriman 123 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Foto : ANTARA/HO-DIVISI HUMAS POLRI

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus TPPO 123 PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI itu.

"Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.

Masih maraknya kasus TPPO, Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.

Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO, karena bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3M," ujar Asep.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top