Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pengiriman 123 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Foto : ANTARA/HO-DIVISI HUMAS POLRI

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus TPPO 123 PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan," kata Asep yang juga menjabat selaku Wakabareskrim Polri.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, antara lain 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top