Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pengiriman 123 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Foto : ANTARA/HO-DIVISI HUMAS POLRI

Kasatgas TPPO Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus TPPO 123 PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (9/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri menggagalkan pengiriman 123 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.

Kepala Satgas TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6), mengatakan dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, pihaknya menangkap delapan pelaku, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejumlah 123 korban ini terdiri atas 74 orang laki-laki, 29 orang perempuan dan 20 anak-anak," ucapnya.

Seperti dikutip dari Antara, Asep mengatakan para korban berasal dari sejumlah provinsi, seperti Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.

Dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, diketahui para tersangka TPPO berasal dari sembilan kelompok jaringan perdagangan manusia.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yakni mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus.

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yakni TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo cabang Nunukan, dalam melakukan pengungkapan," kata Asep yang juga menjabat selaku Wakabareskrim Polri.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan tersebut, antara lain 32 unit ponsel, tiga kartu keluarga, dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.

Tindak lanjut dari hasil pengungkapan ini adalah pemulangan para korban ke wilayah asalnya. Asep menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan 123 PMI itu.

"Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu.

Masih maraknya kasus TPPO, Asep mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar dan proses rekrutmen yang mudah.

Menurut dia, segala iming-iming tersebut harus diwaspadai agar tidak menjadi korban TPPO, karena bekerja di luar negeri secara ilegal, membuat PMI tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silakan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia atau P3M," ujar Asep.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top