Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penghapusan 'Mandatory Spending' Dukung Efisiensi APBN

📅 Selasa, 18 Jul 2023, 09:37 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Penghapusan 'Mandatory Spending' Dukung Efisiensi APBN Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR menegaskan penghapusan mandatory spending atau belanja wajib dalam Undang Undang Kesehatan yang baru saja disahkan tak mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan nasional. Langkah itu justru membuat pelayanan lebih efektif dan tidak memboroskan anggaran.

Adapun mandatory spending merupakan anggaran wajib minimal di bidang kesehatan. Dalam UU Kesehatan yang baru saja diketok beberapa waktu lalu, anggaran wajib itu dihapus. Ke depan anggaran akan mengikuti program beda dengan sebelumnya yang mana program mengikuti anggaran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan terobosan ini membuat lebih efisien dan efektif. "Sistem baru ini (UU Kesehatan) ini menata pembangunan kesehatan lebih terkontrol lima tahun ke depan, mengimat komitmen pusat dan daerah dan sawsta. Seluruh program selama ini yang tidak terlacak, jadi ketahuan semua," ungkapnya dalam diskusi virtual terkait UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia yang digelar FMB9 di Jakarta, Senin (17/7).

Kendati dihapus, terang Melki, pendanaan kesehatan perlu diprioritaskan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja, sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan mesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Efektifitas Pengelolaan

Pada kesempatan sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mandatory spending belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Dia menyebut tidak ada data yang membuktikan bahwa spending-nya makin besar, derajat kesehatannya makin baik.

Budi mencontohkan sejumlah negara dengan mandatory spending besar seperti Amerika Serikat (AS), ternyata tak mendukung harapan hidup masyarakatnya. Berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan dengan alokasi mandatory spending cenderung kecil, di negara tersebut, usia harapan hidup mencapai 80 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.