Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penggunaan ‘Sultan Ground’ oleh Rakyat Yogya, Perlu Dialog Agar Lebih Istimewa

Foto : The Conversation/Shutterstock/DH Saragih

Papan tanda multi arah di Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Bahkan, ada yang mengaku sudah membayar biaya sewa setiap tahun, memiliki surat ijin sewa, tetapi tanahnya tetap diambil kembali oleh Kasultanan, karena ketidaktahuan tentang status tanah dan proses pengelolaanya.

Perlu dialog antara sultan dan rakyat

UU No. 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah memunculkan keresahan di masyarakat bahkan hingga beberapa tahun terakhir ketika kasultanan dan kadipaten mulai aktif memetakan dan mengidentifikasi kembali tanah kasultanan dan kadipaten.

Keluhan dan keresahan sebagian masyarakat Yogya ini mestinya tidak dianggap sepele. Dengan statusnya sebagai badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, maka Kesultanan Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman juga memiliki hak milik atas tanah yang ada di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Artinya, bukan tidak mungkin keresahan tentang pisungsung dan status tanah yang ditinggali oleh masyarakat berpotensi menjadi keresahan bersama sehingga memicu perasaan tidak nyaman dalam bertempat tinggal di Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top