Penggunaan Sirekap di Pilkada Jangan Picu Kegaduhan
Pemungutan suara ulang -- Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang.
Foto: ANTARA/Iggoy el FitraJAKARTA - ????Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 sebaik mungkin agar informasinya tidak menjadi disinformasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan," kata Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (14/7).
Untuk itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.
"Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem," ujarnya.
Herwyn menegaskan bahwa penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu. "Kami 'kan awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan," tuturnya.
Hal itu, katanya lagi, termasuk dalam membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu. "Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami," kata dia.
Sebelumnya, Jumat (12/7), Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024. "Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya," ujarnya.
Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat," katanya.
Dikatakan pula bahwa perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan pada Pemilu 2024.
Indeks Kerawanan
Selain soal Sirekap, Bawaslu saat ini juga tengah melakukan penyusunan input data indeks kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Indeks kerawanannya lagi diinput data," kata Herwyn.
Untuk itu, dia belum dapat menjawab daerah mana saja yang termasuk daerah rawan pada Pilkada 2024.
Dikatakan pula bahwa indeks kerawanan Pilkada 2024t akan segera disosialisasikan oleh Bawaslu dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan publish sama seperti pada pemilu kemarin," ucapnya.
Indeks kerawanan itu, lanjut Herwyn, akan menjadi bahan pertimbangan bagi bawaslu daerah dalam merumuskan strategi pengawasan yang tepat pada pelaksanaan Pilkada 2024. Selain menyusun indeks kerawanan, pihaknya juga terus melakukan penguatan untuk mengatasi isu-isu yang selama ini kerap terjadi selama pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat memastikan pihaknya tak akan menggunakan pesawat pribadi untuk mendistribusikan logistik Pilkada serentak 2024.
"Tidak. Ini kan penyelenggaraan ada di provinsi dan kabupaten/kota," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.
Adapun KPU mulai mempersiapkan logistik Pilkada serentak 2024. Hari ini, KPU melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Logistik Pilkada serentak 2024 menghadirkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati pemilu.
Untuk diketahui, hal penggunaan pesawat jet pribadi ini muncul di dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu (15/5) lalu. Saat itu, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membenarkan penggunaan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman
- Kampanye Akbar Pramono-Rano Hari Ini di Stadion Madya GBK Senayan, 20.000 Massa Siap Dukung
- Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase di Lokasi Rawan Banjir
- Hari Ini, Samsat Keliling Cuma Buka di 9 Wilayah
- Cuaca Akhir Pekan, Indonesia Diguyur Hujan Ringan hingga Deras Disertai Petir